Rabu, 10 Februari 2016

RESUME BUKU JENIS-JENIS IKAN YANG DILINDUNGI DAN MASUK DALAM APPENDIKS CITES

RESUME BUKU JENIS-JENIS IKAN YANG DILINDUNGI DAN MASUK DALAM APPENDIKS CITES Tugas Paper Mata Kuliah Ekplorasi dan Konservasi Laut Dosen: Prof. Effendi A. Sumardja Eko Prasetyo Budi NPM : 1506693512 PROGRAM STUDI SAINS HAYATI KELAUTAN MAGISTER ILMU KELAUTAN FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS INDONESIA 2015 RESUME BUKU JENIS-JENIS IKAN YANG DILINDUNGI DAN MASUK DALAM APPENDIKS CITES Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian hidupnya berada di dalam lingkungan perairan (Undang Undang No 45 Tahun 2009 atas perubahan Undang Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan). Ikan dalam hal ini termasuk: pisces, crustacean, Mollusca, coelenterate, amphibian, reptilian, dan Echinodermata. Tumbuhan dan satwa (termasuk ikan) berstatus dilindungi, bisa berdasarkan Peraturan Pemerintah N0 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, atau berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan Perikanan (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35/PERMEN-KP tahun 2013 Tentang Tata Cara Penetapan Status Ikan Dilindungi) yang merupakan turunan dari Undang Undang no 31 tahun 2004 sebagaimana telah dirubah menjadi Undang Undang no 45 tahun 2009 tentang Perikanan) Jenis ikan yang dilindungi adalah jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan/atau dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi, termasuk telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya (derivat). (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35/PERMEN-KP/2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Ikan). Daftar jenis ikan yang dilindungi yang artinya ada penetapan status perlindungannya menurut peraturan perundangan nasional dengan ada atau tidak ada aturan internasionalnya, tertulis pada table berikut di bawah ini. Jenis ikan yang tidak dilindungi adalah jenis ikan yang tidak dilindungi berdasarkan peraturan perundang undangan nasional tetapi dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi (seperti Apendiks 1, 2, dan 3 CITES). contoh jenis ikan yang tidak dilindungi adalah: coral atau karang keras (Scleractinia spp), karang hias diantaranya adalah Acropora sp, kuda laut (Hyppocampus spp), labi labi (Amyda cartilaginea), kura kura berleher ular (Chelodina mccordi), kura kura hutan Sulawesi (Leucocephalon yunowoi), sorak (Pelochelys cantorii). Jenis jenis ikan yang disebutkan tadi adalah memiliki peraturan internasionalnya yaitu masuk daftar apendik 2 CITES tetapi tidak ada peraturan nasionalnya. Sebaiknya jenis jenis ikan tersebut terutama untuk jenis terumbu karang / coral, baik karang hias maupun karang keras untuk segera memiliki aturan atau status perlindungannya melalui diterbitkannya peraturan nasionalnya. Peraturan yang dimaksud tidak berarti akan menutup penuh perdagangannya. Pertimbangannya antara lain adalah sudah ada aturan internasionalnya dan juga karena sudah banyak biaya yang dikeluarkan melalui berbagai program / project untuk penyelamatan terumbu karang di Indonesia. Ikan dalam UU No. 31 Tahun 2004 adalah segala jenis organism yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. Bahasan dalam buku ini terbatas pada jenis ikan bersirip (Pisces). Buku ini menyajikan informasi tentang jenis-jenis ikan yang dilindungi dan masuk dalam Appendiks CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna dan Flora). CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam adalah perjanjian internasional antar negara yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota World Conservation Union (IUCN) tahun 1963. Konvensi bertujuan melindungi tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar yang mengakibatkan kelestarian spesies tersebut terancam. Indonesia telah meratifikasi ketentuan CITES tersebut melalui Perpres No 43 tahun 1978. Dimana, pengertian Indonesia telah meratifikasi ketentuan CITES tersebut, berarti Indonesia akan menerapkan segala ketentuan yang berlaku di CITES untuk hukum nasional terkait dengan perdagangan internasional (ekspor atau impor) tumbuhan dan satwa liar spesies terancam. Ketentuan CITES tidak otomatis berlaku bagi perdagangan domestic / nasional. Berlaku tidaknya ketentuan CITES untuk perdagangan domestic / nasional tergantung dari ketentuan peraturan perundangan nasional yang berlaku. Tujuan CITES adalah membangun sistem pengendalian perdagangan tumbuhan dan satwa liar serta produk-produknya secara internasional. Pengendalian tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa eksploitasi komersial secara tak terbatas terhadap sumber daya tumbuhan dan satwa liar merupakan salah satu ancaman terbesar terhadap kelangsungan hidup suatu jenis. Berdasarkan kelangkaannya, CITES menggolongkan tumbuhan dan satwa liar ke dalam 3 golongan (appendiks) yaitu Appendiks I, Appendiks II dan Appendiks III. Appendiks I terdiri dari jenis yang mengalami ancaman kepunahan, perdagangan specimen dari jenis-jenis ini diijinkan untuk keadaan tertentu. Appendiks II terdiri dari jenis yang belum mengalami ancaman kepunahan, namun perdagangannya harus dikontrol dengan tujuan untuk menghindari pemanfaatan yang tidak selaras dengan kelangsungan hidup mereka. Sedangkan Appendiks III terdiri dari jenis yang dilindungi oleh sekurangnya oleh satu negara, yang telah meminta kepada CITES Party untuk membantu mengontrol perdagangan. Khusus jenis ikan di dunia, 15 spesies masuk dalam Appendiks I, 71 spesies masuk dalam Appendiks II dan 1 spesies ikan masuk Appendiks III. Di Indonesia sendiri, peraturan perundang-undangan nasional yang memberikan perlindungan terhadap sumber daya ikan adalah UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan PP RI No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dalam buku ini juga ada deskripsi jenis-jenis ikan yang dilindungi dan masuk dalam Appendiks CITES seperti ikan Raja Laut, ikan Naga dan ikan Hiu Gergaji. Deskripsi jenis-jenis ikan yang dilindungi tetapi tidak masuk dalam Appendiks CITES seperti ikan Selusur Maninjau, ikan Belida, ikan Wader Goa dan ikan Arwana Irian. Serta ada juga deskripsi jenis-jenis ikan yang tidak dilindungi tetapi masuk dalam Appendiks CITES seperti ikan Napoleon, ikan Hiu Paus dan berbagai jenis kuda laut.

Tidak ada komentar: